
Jakarta, dettiknews.com
Menjelang berakhirnya Wakil kepala Sekolah Periode 2021-2024 dan memasuki tahun ajaran baru masa jabatan wakil kepala sekolah dibidang kurikulum Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta perlu mengadakan pemilihan wakil kepala sekolah periode tiga tahunan yakni periode tahun 2024 s/d. 2028.Sekolah SMAN 52 Jakarta melaksanakan pemilihan wakil kepala sekolah bagian kurikulum di ruang Aula Ali Sadikin, Jumat , 7/6/ 2024.
Bakal calon Wakil Sekolah SMAN 52 terbuka bagi guru SMAN 52 yang sudah memenuhi syarat, dan peserta pemilih nya dari seluruh guru dan karyawan SMAN 52 Jakarta yang hadir pada hari pemilihan.
Persyaratan bakal calon wakil kepala sekolah SMAN 52 Jakarta bidang kurikulum yang berdasarkan Perdiknas nomor 25 tahun 2012 yang telah disesuaikan dengan keadaan SDM SMAN 52 Jakarta.Kriterianya bakal calon wakil kepala sekolah yaitu :
A). Persyaratan umum: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, usia maxsimal umur 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan berat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
B). Persyaratan khusus :Pendidikan serendah-rendahnya S1 kependidikan/ Akta IV, Memiliki sertifikat pendidik, Pangkat golongan serendah-rendahnya golongan III A, Sekurang-kurangnya pernah menjadi wali kelas/ staf manajemen/guru prestasi tingkat sekolah.
Terpilihnya M.Bagus Aprilianto.S.Pd menjadi wakil ketua Sekolah bagian kurikulum menyampaikan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para guru dan karyawan SMAN 52 Jakarta yang sudah memberikan kepercayaan terhadap saya sebagai wakil kepala sekolah SMAN 52 bagian kurikulum periode tahun 2024 s/d 2028, dan saya mengharapkan doa serta dukungan agar kedepannya bisa terjalin kerjasama yang lebih baik lagi dalam melaksanakan program kerja di bidang kurikulum, ucapnya.
Wawancara Eklusif bersama kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta Barsih, S.Pd di ruangan kantor kerjanya menjelaskan, perlunya payung hukum khusus yang mengatur tentang jabatan wakil kepala Sekolah, sebenarnya kepala sekolah memiliki hak prerogratif untuk menunjuk siapa yang akan membantu tugas kepala sekolah.tapi pemilihan wakil kepala sekolah sekarang ini saya ingin secara demokrasi, ungkap Barsih, S.Pd Kepala Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta.
Pantauan wartawan online dettiknews. com dalam kegiatan pemilihan wakil kepala sekolah ini begitu antusiasnya Guru dan karyawan SMAN 52 Jakarta, karena pemilihannya berjalan secara demokrasi dan transparan selama proses pemilihan wakil kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta berlangsung semuanya berjalan lancar aman serta kondusif sesuai keinginan Para Guru SMAN 52.
(Parlin)