
Mojokerto, dettiknews.com Oknom Anggota Polres Mojokerto lakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) diduga melakukan pembakaran tubuh suaminya di Aspol Polres Mojokerto jl. Pahlawan Kel Miji Kec Kranggan Kota Mojokerto hari Sabtu jam 10.30 Wib tgl 8/6/2024.
Kronologis kejadian pada hari Sabtu, sekira jam 09.00 Wib tgl 8/6/ terduga pelaku Briptu (FN) 28 thn melakukan pengecekan ATM milik suaminya (korban) Briptu (RDW) 27 thn mendapatkan gaji 13 senilai Rp. 2.800.000,- tersisa tinggal Rp. 800.000, pelaku langsung menghubungi RDW mengklarifikasi untuk apa uang tersebut tersisa Rp. 800.000, dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang.
Sebelum korban pulang FN membeli bensin terlebih dahulu menggunakan botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol. Setibanya di rumah FN menyimpan botol aqua yang berisi bensin FN memfotonya setelah itu dikirim ke wa korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar. FN mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah.
Tidak lama korban pulang dan langsung diajak masuk oleh FN kedalam rumah dan dikunci dari dalam. Setelah itu korban di suruh oleh FN untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut.
FN langsung memborgol korban di tangan kirinya dan di kaitkan di tangga yang berada di garasi. dan dalam kondisi duduk di bawah, korban langsung di siram menggunakan bensin yang sudah di siapkan oleh FN di sekujur tubuhnya dan korban hanya diam saja.
Dengan reaksinya nekatnya FN langsung menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang mengguna kan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihatin iki” namun korban diam saja.Setelah itu api menyambar tangan FN dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin.
korban mengalami terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar dari garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
Saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban , saksi masuk kedalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban mengalami luka bakar 90% di sekujur tubuhnya.
Saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit RSUD Kota Mojokerto.
pelaku sudah diLaporan Polisi Nomor: LP/A/ 18 /VI/ 2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur.
Saksi-saksi: (1)Bripka Alvalin Agya (2) Marfuah. Barang bukti diamankan: satu buah botol air mineral 1,5 ml,Satu buah korek api bensol,Satu buah borgol,Satu buah tangga,Satu buah baju judogi, dan Satu bungkus serpihan sisa baju korban yang terbakar
Pelaku diamankan di TKP dan dilakukan intrograsi langsung di Bawa ke Kantor Polres Mojokerto untuk kepentingan penyilidikan lebih lanjut atas perbuatan nya Pelaku dikenakan pasal sesuai dengan undang undang berlaku.
Dum: Kapolres Mojokerto AKBP Daniel Somanonasa. S.I.K., M.H.
(Red)