Ende, NTT dettiknews.com. Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, S.I.K., S.H., M.H., memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait penanganan Perkara dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Ende pada Selasa 5 Maret 2024 di ruang kerjanya.
Dalam Klarifikasi dan penjelasan di ruang kerjanya AKP Cecep Menyampaikan dalam penanganan Perkara yang di tangani penyidik Polres Ende di unit Tipidkor, hingga saat ini proses penanganan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan.
Lanjut Kata, AKP Cecep dimana sudah di lakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 42 (Empat Puluh Dua) Orang saksi termasukpejabat koni kabupaten Ende Itu sendiri. Ucap” AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Kami sudah melakukan ekspose Perkara di BPK RI sekitar bulan Agustus tahun 2023 lalu, dengan tujuannya untuk menghitung dan mengaudit investigasi dugaan kerugian negara yang terkait kasus Koni.
BPK RI telah memberikan petunjuk kepada Polres Ende untukmelengkapi alat bukti serta barang bukti dan mendalami pemeriksaan beberapa orang saksi guna memenuhi unsur pidananya” Unjar AKP Cecep.
AKP Cecep menegaskan dalam proses penanganan perkaranya Kami sangat berhati- hati dikarenakan saat ini sudah masuk tahun politik dan kami pastikan dalam penanganan perkara koni tersebut bebas dari intervensi dari siapapun.
Saat ini kami belum bisa meningkatkan Proses penyelidikan perkara koni ke penyelidikan,di karenakan kami masih harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Saksi-saksi dimaksud sambil berkoordinasi kembali dengan BPK RI terkait hasil audit Investigasi yang dilakukan.Tutup” AKP Cecep.tgl 20/6/2024.
(Jordy).
