
Jakarta,dettiknews.com Tempat usaha diatas drainase (saluran air) di Jl Tipar Cakung Kelurahan.Sukapura,Kecamatan Cilincing, tidak sesuai dengan peruntukan nya, Kamis (25/07/2024)
Dalam hal ini saat di konfirmasi Kasat Pol-PP Sukapura H.Amin Oesman membenarkan bahwa ada pendirian canopi pedagang di pinggir Jl Tipar Cakung dan beliau sudah mengkonfirmasi dengan warga setempat dan tidak mengijinkan dengan adanya pendirian canopi di atas saluran air (Drainase) di Jln Tipar Cakung itu dan melanggar Perda no.8 tahun 2007, tutur Oesman.
Disamping itu juga kemungkinan ada oknum yang bermain dan tidak menggubris apa yang sudah kami informasikan dan yang kami khawatirkan kedepannya akan membawa kemacetan di Jln Tipar Cakung itu sendiri dan yang repot kami juga,tegasnya.
Dan saat dikonfirmasi dengan Lurah setempat membenarkan memang ada pendirian tenda canopi di Jln Tipar Cakung, pungkasnya.
Kami juga sudah menghimbau dan mengkonfirmasi untuk segera di bongkar secapatnya karena melanggar Perda no 8 tahun 2007, tutup Lurah Sukapura Rosiawan. ( wit )