
Dharma Leksana Ketua DPP Bidang Komunikasi, haryanto P. Varendi Sekretaris Bapilupres dan Agus Budiono Sekjen partai IBU usai Daftar SIPOL di KPU RI (02/08/2022)
Jakarta | KPU memperbarui data partai politik (parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini ada 40 partai politik nasional yang sudah mempunyai akun Sipol.
“Ya, hari ini kami informasikan ada tambahan informasi satu parpol yang baru mendapatkan akun Sipol, jadi total parpol tingkat nasional yang memiliki akun Sipol sebanyak 40 parpol,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Diketahui input data telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Data tambahan partai tersebut diperbarui sejak Selasa (2/8) malam sekira pukul 21.45 WIB. Sementara itu, ada tambahan lain untuk data parpol Aceh. Parpol tersebut adalah Partai Amanah Reformasi (PAR).
Idham Holik juga mengingatkan partai politik yang tengah mengunggah dokumen ke Sipol lebih rajin lagi agar segera lengkap. “Tetapi kami juga mengingatkan kepada parpol yang sampai saat ini sedang mengunggah dokumennya agar lebih intens lagi mengunggah dokumen sehingga lebih cepat memenuhi kelengkapan dokumen. Karena kelengkapan parpol hanya kami bisa terima apabila dokumen pendaftarannya lengkap,” ujar dia.
Dia juga mengingatkan pimpinan parpol maupun narahubung atau operator parpol mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol.
“Ini tidak hanya kepentingan KPU, tapi kepentingan parpol itu sendiri dengan Sipol kita memodernisasi demokrasi kita,” kata Idham Holik.

Rekapitulasi Partai Politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 2 Agustus 2022 pukul 21.45 sebagai berikut:
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)
Catatan :
Ada tambahan partai politik nasional pada nomor 40 yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau yang dipanggil dengan nama PARTAI IBU.


(Carlla Paulina/ Red.)