Jakarta dettiknews.com.Laporan pencemaran nama baik Rosid dipolres Jakarta Utara sesuai SP2HP ditingkatkan dan diproses dijadikan tersangka. Jakarta dettiknews.com.Kapten Budi Setiyo Utomo, SH,MH,CIL, Penasehat hukum pelapor Rosid , terkait Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialami oleh Rosid dan istrinya yang diketahui berprofesi sebagai wartawan disalah satu media online, berkeinginan agar penyidik Polres Metro Jakarta Utara, bekerja secara profesional, sesuai presisi Kapolri.
Capten budi saat di wawancarai, via whatsap (15/2/2023), mengatakan bahwa dalam proses penanganan perkara, tim kuasa hukum Rosid dari Kantor Hukum Bisma Raya & Partner sudah mengirimkan surat permohonan SP2HP. Yang secara langsung diterima oleh staf Reskrim Umum pada Senin 13 Februari 2023.
Surat permohonan Nomor : 38/SP.SP2HP/BRP/II/2023 perihal permohonan perkembangan perkara atas Laporan Informasi Nomor : LI/05/I/2023/Reskrim tanggal 20 Januari 2023.
“Sebelumnya, pada Kamis (26/1/2023) saksi korban berinisial JN sudah memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi. Kemudian saksi ke dua berinisial LK juga sudah selesai diperiksa pada Senin (30/1/2023),” kata Capten Budi saat dikonfirmasi Rabu siang via whatsap (15/2/2023).
Lebih Capten Budi, mengatakan biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan, baik berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP maupun Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kita yakin tim penyidik Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja secara profesional, terukur dan transparan. Laporan Rosid dan istri untuk tetap yakin kebenaran pasti akan menang,” pungkan Capten Budi.
Lebih lanjut Capten Budi, mengingatkan agar rekan-rekan media yang sudah mengawal kasus dapat terus mengikuti perkembangan yang tengah ditangani tim penyidik. Ia juga berpesan agar tidak mudah percaya tentang adanya rumor yang beredar bahwa kasus tersebut akan lamban penangananya.
“Insya Allah masih berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku . Tetap jaga kekompakan dalam situasi yang kondusif, jangan mudah terpancing ke hal hal yang tidak benar,” katanya.
Sementara itu, Rosid mengatakan bahwa penanganan kasus yang dialaminnya tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Ia berharap agar penyidikan berjalan baik dan ditingkatkan sebagai tersangka.
“Saya telah menemui penyidik Aiptu Ikbal dan meminta proses penyidikan kasus ini harus tuntas dan berjalan baik, Rabu kemaren,” Kata Rosyid.
Capten Budi, berpesan kepada penyidik Aiptu Ikbal untuk tetap bekerja secara profesional.
“Janganlah menakut-nakuti korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mengatakan bahwa pihak terlapor akan melaporkan balik pihak pelapor,” tandasnya.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal saat terlapor dari media online yang memuat berita dengan judul “Seorang Wartawan Menfitnah Pengusaha Cafe Sajem dan Kojem Karena Tidak Diberikan Upeti Setoran dan Tidak Mengikuti Kemauannya.”
Berita yang dimuat tersebut ungkap Capten Budi, selain tidak konfirmasi terhadap Rosyid dan istrinya juga memajang poto keduanya dan tanpa pemberitahuan. Ini tentunya sangat mencoreng nama baik dan harga diri serta kehormatan keluarga kliennya.
“Kita akan perjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan demi tegaknya rasa keadilan kepastian hukum bagi setiap warga negara di Republik Indonesia tercinta ini,” ungkapnya.
( Jhonny)