JAKARTA dettiknews.com. maraknya bangunan tidak memiliki IMB /IRK di Kelurahan marunda Kec Cilincing Jakarta Utara.Kasatpel Kecamatan Cilincing, kinerja buruk kinerja lemah tindak dan pengawasan Kasatpel Citata Kec Cilincing Surya dalam menjalankan fungisi dan tugasnya diduga Main mata dengan pemilik bangunan, lantaran beberapa bangunan berdiri tidak dilengkapi surat ijin mendirikan Bangunan (IMB).tidak saksi dari Kasatpel Cilincing.bahkan sebagian bangunan sudah disegel masih dikerjakan seperti biasa tidak ada sangsi pembongkaran dari Kasatpel Cilincing.
Atas viralnya beredar di pemberitaan maraknya bangunan tidak memiliki ijin di kec Cilincing di Media Online,Seharunya dalam Pelaksanaan di lapangan, selaku Kepala Suku Dinas ( Sudin ) dan Kepala Seksi CKTRP ( Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ) Jakarta Utara menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Dinas CKTRP ( Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan ) Pada Pasal 60 Ayat 1.Bahkan tidak ada tindakan tegas dari Kasudin citata Jakarta Utara,untuk memberikan teguran dan sangsi tegas terhadap kasatpel Kec Cilincing Surya, lantaran ada pembiaran terhadap bangunan tidak memiliki ijin .
Masyarakat berharap terhadap PJ Gubernur Dki Jakarta Heru Budi Hartono mecopot kasudin Citata Jakut gagal menjalankan fungsinya sebagai pemimpin dan tidak bertanggung jawah terhadap kinerjanya anak buahnya Surya sebagai Kasatpel di Kec Cilincing.
Fakta dilapangan jelas nyata maraknya bangunan yang tidak memiliki IMB/IRK seperti bangunan milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) di Marunda Baru RW 003 bangunan Pos Satpam berdiri diatas tanah Sumber Daya Air (SDA) milik pemda Jakarta Utara bangunan yang berdiri jelas dibibir bantaran kali melanggar aturan terkesan kebal Hukum,juga bangunan tidak memiliki IMB diwilayah Kelurahan Marunda Kec Cilincing di( RT 004/03). (RT001/03). (RT 010/03). (RT 005/03).
saat dikonfirmasi oleh dettiknews.com.ke salah satu pemilik bangunan mengatakan” ini lagi tahap kepengurusan IMB dan benernya akan menyusul terangnya.
Keterangan dari warga menjelaskan faktanya dilapangan salah satu bangunan tersebut belum ditingkatkan ke Sertifikat dari mana dasarnya IMB Bisa keluar Kalo tidak main mata dengan Kasatpel citata Kec cilincing, hal itu bisa terjadi diback up oknum pejabat pelanggar perda terkesan ada pembiaran walaupun melanggar aturan.terang warga 8/4/2023.
Dengan adanya Laporan dari warga masyarakat tim investigasi dettiknews.com menghubungi lewat Tlp watshappnya Kasatpel Citata di Kecamatan Cilincing Surya, tidak jawaban dan tidak membalasnya.
Sesuai paturan pembangunan gedung di wilayah DKI Jakarta harus terlebih dahulu memiliki IMB/IRK sebelum dilaksanakan pembangunannya. Oleh karena itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, Surya, diminta menindak tegas menghentikan pembangunan semua bangunan tersebut sebelum ada IRK nya, seharusnya kasatpel memberikan surat peringatan hingga penyegelan bangunan. Dan kalau pimiliknya tetap tidak mengurus IRK, dilakukan pembongkaran paksa.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, dinyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Ayat 2, persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IRK.
(Jhonny).