Jakarta,- dettiknews.com Dengan adanya persoalan hukum antara Lie Fadila dengan seorang notaris berinisial LM belum juga mendapatkan titik terang.
LM diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHP, padahal Lie selaku pelapor telah membuat laporan dengan nomor laporan 925/IX/2022/SPKT/Restro Jakbar/Polda Metro Jaya.
Adapun permasalahannya yaitu pada tahun 2016 Lie Fadila dan juga LM membuat suatu perjanjian, yang sampai akhirnya Lie tidak mendapatkan haknya atas perjanjian tersebut.
Atas kejadian tersebut, Lie mengalami kerugian senilai 5 Milyar.
Lie Fadila selaku pelapor mengatakan, “permintaan saya bahwa agar dapat dimohonkan dan dapat ditindaklajuti secepatnya, minta notaris LM untuk mengembalikan haknya karena kewajibannya sudah di serahkan sesuai surat perjanjian kerjasama,” kata Lie dalam pesannya, Senin (10/04/2023).
Sedangkan terlapor LM yang merupakan notaris saat dikonfirmasi, ia mengatakan dari pihak saya belum ada komentar,” kata LM kepada kawan kawan media.
Lalu, kami tanyakan kembali apakah permasalahan tersebut sudah selesai? LM katakan, itu sebaiknya ditanyakan ke pihak lainnya saja.
“Saya juga masih proses pencernaan ini, jadi pada saat ini belum ada komen apa-apa,” ujarnya.
Untuk itu, kami akan menelusuri ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) ataupun Majelis Kehormatan Notaris (MKN) apakah laporan tersebut sudah masuk ke MPD/MKN.
Kami juga telah mencoba konfirmasi ke Polres Jakarta Barat namun belum ada respon.
(Jhonny )