JAKARTA, – dettiknews.com Bangunan di Jalan Sengon 1 Nomor 80 Kelapa Gading Barat terancam dibongkar. Pasalnya pada tanggal 21 Maret 2023 bangunan tersebut sudah dapat teguran namun diduga diabaikan oleh pemilik bangunan. Selasa (11/4/2023).
Kemudian pada tanggal 3 April 2023, Petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara sudah melakukan penyegelan kembali namun hasil pantauan segel tersebut sudah tidak terlihat.
Menurut Budi warga yang melintas, tindakan tegas dan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB yang berada pada lokasi tersebut dinantikan warga.
” Saya lihat segel banner warna merah terpasang didepan gudang tersebut namun hari ini sudah tidak ada lagi,” terang warga yang melintas di JalanRawa sengon satu.
(Jhonny )