Ende,NTT dettiknews.com. polres Ende di bawah tim gabungan satresnarkoba dan Satintelkam, berhasil menggagalkan
Pengiriman miras berjenis moke yang dikirim dari Aemere kabupaten Ngada menuju Ke Kabupaten Sikka.
KabagOps Polres Ende AKP Wayan Oka Deswanta,SE. memimpin langsung Operasi tersebut bertempat di Jln. Iman Bonjol, Kelurahan Kota Ratu Kecamatan
Ende Utara, Kabupaten Ende,Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/6/2023) pukul 02:00wita.
Lanjut Wayan Oka,berdasarkan informasi Yang di dapat dari Masayaraka bawah akan ada pengiriman minuman keras Jenis moke dari kecamatan Aemere kabupaten Ngada, menuju ke kabupaten Sikka yang diangkut dengan menggunakan Kendaraan roda empat Jenis APV dengan No. Pol DK. 1375 IU., Menindak lanjuti Informasi tersebut, gabung satresnarkoba dan Satintelkam polres Ende langsung Melakukan razia terhadap kendaraan tersebut.
Serta mendapatkan hasil bawah benarKendaraan roda empat jenis APV ber No. Pol DK. 1375 IU mengangkut minuman miras berjenis moke sebanyak 21 Jergen,
Berukuran 35 Liter.Unjar” Kabag Ops Polres Ende.
“Lanjutnya adapun sejumlah minuman keras jenis Moke yang telah di amankan sebanyak 21 Jergen, berukuran 35 liter
Dengan jumlah keseluruhan sebanyak 735 liter,telah dilakukan penyitaan dan Kita amankan di ruang saat resnarkoba Polres Ende sedangkan untuk penguasa minuman keras jenis moke tersebut telah dilakukan interogasi serta telah di buatkan(STTB), surat tanda penerima barang bukti, Tutup” AKP I Wayan Oka Deswanta.
Ia menambah pemilik miras ini berinisial YFT kita sudah lakukan Interogasi dan Kepada yang bersangkutan serta di buatkan juga surat penyerahan barang bukti dari yang bersangkutan untuk di amankan di Satres narkoba polres Ende.
Lanjut Wayan Oke bersangkutan untuk sementara masih di amankan di ruang Satresnarkoba dan akan kami menindak lanjuti Tutup” Wayan Oka Deswanta KabagOps Polres Ende.
(Jordy)