Jakarta.,dettiknews.com – Bertempat di Propam Mabes Polri, Selasa (13 Juni 2023) sekitar jam 11:15 WIB, Kapten ((Purn) Budi Setiyo Utomo,SH. MH.CIL yang merupakan Kuasa Hukum Mayor (Purn) Sucipto dari kantor Bismaraya & Partner mengadakan Konfrensi Pers terkait perkara pengeroyokkan kliennya Sucipto.
Laporan yang diajukan ke Propam Mabes Polri berkaitan dugaan penyalah gunaan kewenangan, dan pelanggaran berkaitan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim, kanit maupun para penyidik yang tidak profesional, sehingga sampai hari ini (13/06/2023) perkara tersebut belum selesai.
Perkara pengeroyokan Kliennya Sucipto yang dilakukan seorang pengusaha inisial Nd dan kawan – kawan beberapa bulan yang lalu, pada tgl 11 Oktober 2022, Kapten (Purn) Budi Setiyo Utomo sebelumya sudah memberikan peringatan pada saat mendampingi saksi di Polres Tangerang Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokkan, akan tetapi himbauan itu tidak mendapatkan respon dari Polres Metro Tangerang Kota, hingga akhirnya hari ini membuat LP ke Propam Mabes Polri.
Pelaku pengeroyok Myr Purn SUCIPTO tidak kunjung di tangkap, Kapolres Tanggerang Kota dan Penyidik Dilaporkan ke Propam.
“Hari ini,saya (Kapten Purn Budi) ke Propam Mabes Polri dan saya diberikan surat untuk diisi, sehingga besok saya harus ke Propam Mabes Polri lagi” ucap Kapten (Purn) Budi.
“Dalam Konfrensi Pers ini, saya tegaskan kasus pengeroyokkan klien saya Sucipto sudah berjalan 8 (delapan) bulan dan tidak ada perkembangan sama sekali bahkan jalan ditempat” lanjut Kapten (Purn) Budi.
“Saya memohon kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit untuk diberikan keadilan yang seadil-adilnya karena saya juga warga negara Indonesia dan meminta untuk mengevaluasi Kapolres Metro Tangerang Kota, Kasat Reskrim beserta anggota, karena tidak sesuai dengan slogan Presisi” tutup Kapten (Purn) Budi.
(Sarah)