Jakarta,- dettiknews.com Inspektorat DKI Jakarta telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum dan juga Kabid Pemeliharaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Henri Sihombing terkait jatuhnya material dari lantai 15 tower 11 rumah susun Nagrak, Marunda Jakarta Utara Selasa. (5/9/2023) sekitar pukul 16.15 Wib,” demikian menurut sumber informasi yang layak dipercaya diseputar Kantor Dinas PRKP. Jalan Jati Baru Jakarta Pusat. Selasa (12/9/2023). Tepat pukul 10:30 Wib.
Sebelumnya, Kabid Pemeliharaan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Henry Sihombing mengatakan, sejak insiden jatuhnya material dari Lt 15 tower 11, dirinya sudah melakukan konfirmasi terkait hal itu.
“Dan saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan (kontraktor), saat ini kondisinya sudah diberikan peringatan keras dan sudah dipasang jaring pengaman,” jawab Henri Sihombing lewat aplikasi WhatsAppnya.Kamis (7/9/2023).
Diwaktu yang berbeda, Pengakuan sejumlah masyarakat Rusmah Susun Nagrak bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kontraktor tidak yang ada berubah dan penggunaan gondola juga belum ditemukan dilapangan,” ucap Rizki.
Tidak hanya itu, salah satu warga lainnya juga mengakui tidak ada yang berbeda dengan insiden jatuhnya material dari lantai 15 tower. Aktivitas pekerja sama aja dengan yang sebelumnya lihat aja mas ngga ada yang berubah, termasuk rambu rambu juga dan safety,” tuturnya. Selesa (12/9/2023).
Pantauan dilapangan, safety belum optimal dilaksanakan bahkan perlindungan setiap tenaga kerja dan orang lain ditempat kerja tampak asal jadi. Bahkan untuk penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tidak hanya itu, ketika dipertanyakan kepada sejumlah tenaga kerja terkait sertifikat keahlian (SKA) serttifikat yang diterbitkan LPJK yang dimiliki pekerja dilapangan sesuai dengan displin keilmuan, kefungsian dan atau keahlian, namun sangat disayangkan tidak dapat menunjukkannya.Dan bahkan sejumlah pekerja patut diduga tidak memiliki sertifikat keterampilan Kerja (SKT).
Padahal, persyaratan tersebut merupakan bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan ketrampilan kerja bidang jasa pelaksanaan konstruksi (Kontraktor).
Pasalnya kedua kontraktor yang dimaksud PT.Ambalat Jaya Abadi dan PT. Nikita Sari Jaya diduga ceroboh dan mengabaikan aturan dan peraturan. Akibatnya nyaris menelan korban diakibatkan material jatuh pada saat kegiatan berlangsung.
Hal yang sama, saat pihak kontraktor dipertanyakan terkait insiden jatuhnya material dari lantai 15 tower 11, sangat disayangkan.
“Dengan enteng Direktur PT.Nikita Jaya Sari, Ipan S justru menjawab dengan singkat lewat Aplikasi WhatsAppnya,“mauliate artinya terimaksih,” ujar salah satu wartawan dettiknews. com. Jhon menceritakan kepada sesama awak Media. Selasa. (12/9/2023) tepat pukul 10: 58 Wib.
Diketahui, total pagu pemeliharaan berkala rumah susun 6 Nagrak Rp 23,9 miliar.
Proyek pemeliharaan berkala yang dianggarkan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dengan pelaksana diduga ‘binaan’ PT. Ambalat Jaya Abadi dan PT. Nikita Sari Jaya.
Hal yang sama juga dengan Pelaksana pemeliharaan berkala Rusun 2 Tipar Cakung Tahun 2023 kontraktor Pelaksana PT. Ambalat Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 8.018.675.800 dan PT. Nikita Sari Jaya, Nilai Kontrak Rp 9.854.544.500.
Ironisnya lagi, PT Ambalat Jaya Abadi disinyalir tidak memilki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 41011 mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk rumah tinggal seperti apartemen dan kondominium. Konstruksi Gedung Hunian, Subklasifikasi BG001 sesuai dengan Peraturan (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi) LPJK Nomor 3 Tahun 2017.
Hal itu menjadi sorotan publik dan patut dipertanyakan. Bagaimana bisa PT.Ambalat menjadi pelaksana padahal salah satupersyaratan mutlak sesuai dengan aturan sesuai dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Termasuk perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dalam hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi
“Ada apa dengan Plt.Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta ?” Patut diduga nuansa KKN nya sangat kental dan terbukti pekerjaan dilokasi Rumah Susun Nagrak nyaris menelan korban warga rusun Nagrak Marunda Jakarta Utara,”tegas Sekretaris LSM- Gerakan Cinta Indonesia.
“Lebih lanjut dikatakan, ini baru permulaan kita lihat nanti, apakah benar kegiatan tersebut benar benar dilakukan sesuai dengan bill of quantity. Untuk itu setiap item kegiatan yang dikerjakan harus diawasi karena menggunakan uang rakyat. Kita juga sama-sama mengetahui pengalaman yang sudah-sudah,” beber Hisar. Selasa (12/9/2023).
Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistiyaningrum belum memberikan tanggapannya.(Red).