
Jakarta,- dettiknews.com Aneh bin ajaib, terkait belanja pemeliharaan alat angkutan apung bermotor untuk penumpang di Unit Pengelola Angkutan Perairan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta patut dipertanyakan.
Merujuk pada Tata Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) seluruh aspek yang terkait dengan control dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal.Namun paktanya justru sebaliknya, tak ubahnya hanya lip service.
Anehnya lagi, saat dipertanyakan terkait realisasi Pemeliharaan Mesin Kapal Kapal Sonar 1,2,3,4 sesuai dengan kode rekening 5.1.02.03.0049 Belanja Pemeliharaan Alat angkutan Apung Bermotor Tahun anggaran 2022. Nilai Kontrak Rp.3.947.747.629,00 ternyata direalisasikan pada bulan Mei 2023.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP), Anton Parura lewat Aplikasi WhatsApp miliknya,
Ironisnya, jawaban yang didapat Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP), Anton Parura justru memblokir WhatsApp miliknya dan tidak berkenan menjawabnya. Sabtu. (9/9/2023).
Tidak hanya itu, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga tidak memberikan respon terkait realisasi Pemeliharaan Mesin Kapal Kapal Sonar 1,2,3,4 sesuai dengan kode rekening 5.1.02.03.0049 Belanja Pemeliharaan Alat angkutan Apung Bermotor Tahun anggaran 2022 yang nota bene direalisasikan Tahun Anggaran yang berbeda 2023.
“Benarkah kegiatan tersebut terealisasi pada Bulan Mei Tahun 2023 ?”
Berdasarkan hasil penelusuran dan sumber informasi yang layak dipercaya, terkait kegiatan Pemeliharaan Alat Angkutan Alat Bermotor untuk Penumpang Tahun Anggaran 2022.Antara Lain :
Diketahui Pemeliharaan Mesin Diesel Inboard.
Sesuai dengan nomor rekening.5.1.02.03.02.0049. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan, Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Kabupaten Keplauan Seribu. Unit Pengelola Angkutan Perairan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Hasil penelusuran dilapangan, ” realisasi Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Bermotor Khususnya untuk Kapal Sonar 1,2,3&4
Ironisnya yang terjadi ternyata terealisasi di Bulan Juni 2023 Hal tersebut patut di pertanyakan, bagaimana mungkin Anggaran Tahun 2022 direalisasikan di tahun 2023 ?
Berikut uraian Kontrak Perjanjian Kerja Sama dengan PT.Trayaganta Direktur (SH. W) :
• Pemeliharaan Mesin Diesel Inboard. Nomor Kontrak Perjanjian kerja sama 3373/PH.12.00. Tanggal Perjanjian Kerja Sama 10/28/2022. Nama SPK sebagai berikut :
1)Pemeliharaan 125 Jam Kapal Motor Sonar 1,2,3,4, (2).Pemeliharaan 250 Jam Kapal Motor 1,2,3,4. (3). Pemeliharaan 500 Jam Kapal Sonar 1,2,3,4. (4). Perbaikan dan penggantian Suku Cadang Kapal Motor Sonar 1,2,3&4
Adapun Kontrak Satuan sesuai dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) dan Tanggal Surat Perintah Kerja termasuk harga.
Termasuk Pembayaran dengan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan termasuk Pembayaran dengan PT.Trayagantha. Disinyalir terlaksana kegiatan pada bulan Mei Tahun 2023. Antara lain:
• Kontrak Satuan dan Surat Perintah Kerja No.3410/Provisional Hand (PH).12.00.Tanggal Surat Perintah Kerja 11/2/2022 Harga Rp.152.154.360.Pembayaran sesuai dengan Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) : 2.029627/ /XII/2022. Pembayaran Rp.134.334.480.
• Kontrak Nomor Satuan dan Surat Perintah Kerja: 3573/Provisional Hand (PH).12.00. Tanggal Surat Perintah Kerja: 11/17/2022.Harga Rp.223.221.000. Pembayaran sesuai nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): 2.09628/SPD2D/XII/2022.Pembayaran Rp.197.078.000.
• Kontrak Nomor Satuan dan Surat Perintah Kerja: 3750/Provisional Hand (PH).12.00 Tanggal Surat Perintah Kerja: 12/5/2022 Harga Rp.863.678.790. Pembayaran sesuai Nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) :2 029650/SP2D/XII/2022.Pembayaran Rp.762.527.220.
• Kontrak satuan dan Nomor Surat Perintah Kerja: 3466/Provisional Hand (PH).12.00 Tanggal Surat Perintah Kerja : 11/8/2022.Harga Rp.1.752.523.500.Pembayaran sesuai nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): 2.029626/SP2D/XII/2022. Pembayaran Rp.1.547.273.000.
• Kontrak satuan dan nomor Surat Perintah Kerja: 3811/ Provisional Hand (PH).12.00.Tanggal Surat Perintah Kerja: 12/9/2023.Harga Rp.1.472.338.854. Pembayaran nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D): 2.029634/SP2D/XII/2022 Pembayaran Rp.1.306.534.929. Nilai kontrak : Rp.3.9 miliar.
Sekretaris LSM-Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA) Hisar Sihotang angkat bicara. Bagaimana ceritanya kegiatan Pemeliharaan Alat Angkutan Alat Bermotor untuk Penumpang Tahun Anggaran 2022, terlaksananya ditahun 2023 ?” tegasnya.
“Lantas dimanakah Inspektorat berada, kog bisa lolos dari pemeriksaannya.
Mestinya sesuai dengan aturan dan tupoksinya untuk melaksanakan kegiatan dimulai dari pengawasan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan juga mengevaluasi pengawasan di tiap-tiap unit,” ujar Hisar.
Terkait dengan Pemblokiran WhatsApp milik Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan, Anton Parua saat dipertanyakan terkait realisasi Anggaran 2022 dengan Nilai kontrak Rp. 3,9 miliar.Diduga dilaksanakan pada tahun 2023 bersumber dari APBD DKI Jakarta, yang dibayar lewat Pajak. Lantas dimana letak kesalahannya, apakah hal tersebut tidak bisa dipertanyakan ?“ beber Hisar, inikan aneh.
Dalam waktu dekat ini, LSM-Gerakan Cinta Indonesia (LSM- GRACIA) akan menyurati Kegiatan di Unit Pengelola Angkutan Perairan kepada Instansi yang berkompeten untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran,” ucap Sekretaris Jenderal LSM-Gerakan Cinta Indonesia.
Lebih lanjut kata Hisar.
“Jangan jadi pejabat kalau tidak bisa dikritik. Apalagi digaji dari uang rakyat yang dibayar lewat pajak. Ditambah lagi dengan pakta integritas yang ditanda tangani,” tutupnya dengan kesal.
Ketika hal tersebut dipertanyakan lewat Aplikasi WhatsApp miliknya. Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat belum memberikan respon. Senin (11/9/2023), tepat pukul 9:50 Wib.
Hal yang sama juga dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, selaku Pengguna Anggaran (PA), juga belum memberikan tanggapan terkait Pemeliharaan Alat Angkutan, Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Kabupaten Kepulauan Seribu. Senin (11/9/2023), tepat pukul 13:04 Wib.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Anton Parura, sepertinya alergi dan enggan dipertanyakan terkait anggaran Pemeliharaan Alat Angkutan, Angkutan Apung Bermotor untuk Penumpang Nilai Kontrak Rp.3,9 miliar kecuali memblokir WhatsApp miliknya.(JHON)