
Bangkalan, dettiknews.com menindak lanjuti statementnya Kepala Desa (Kades) Glagga Amin Jakfar di medsos yang menyatakan bahwa,”Kami selama ini sudah melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan roda kepemerintahan. Baik itu pelaksanaan serapan APBDes maupun kegiatan lainnya yang melekat pada tupoksi jajaran kepemerintahan di desa Glagga”.
Publik menanggapi dan menilai penyataan Kades Glagga Amin Jakfar tersebut, terkesan mencari pembelaan dan pembenaran diri dalam kondisi bingung dan terjangkit penyakit amnesia. Jika pelaksanaan pemerintahan dan serapan APBDes maupun kegiatan lainnya sudah sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk Peraturan Bupati Bangkalan juga didalamnya tentunya lengkap ada data dan bukti tertulis dalam APBDesnya dong… Tunjukkan kepada publik bahwa ada anggaran untuk kegiatan Perubahan Perangkat Desa yang tertulis dalam APBDes Glagga Tahun Anggaran 2023? konon sudah menjakankan dan memehui kerbukaan publik?
Kades Glagga Amin Jakfar diduga telah berbohong kepada diri sendiri dan membohongi publik diseluruh dunia termasuk Pak Camat, Pak Inspektur, Pak Kadis DPMD, Pak Kadis BPKAD beserta Instansi terkait di Kabupaten Bangkalan dan Bapak Pj. Bupati Bangkalan juga Anda bohongi kan ? Lantas jika Kades Glagga Amin Jakfar bohong dan membohongi mereka, media yang memberitakan juga dibohongi dan isi beritanya tidak berimbang.
Faktanya Kades Glagga sudah mengakui, menyatakan dengan tegas dan terlihat seperti orang yang sadar pada umumnya saat berkunjung ke rumah ibu Sey, sesuai dengan hasil rekaman menyatakan bahwa “Anggaran Dana Desa tahun 2023 tidak turun, wajar jalan banyak yang rusak tidak diperbaiki.Dari mana uangnya saya memperbaiki jalan, apakah saya mengeluarkan dana pribadi ?”. Pernyataan Kades Glagga ini sangat bertentangan dengan pernyataan dimedia sebagai pemberitaan tandingan, Kades terkesan cari pembenaran diri, bahwa ada pelaksanaan serapan APBDes. dalam keterangan Kades.
Anggaran Dana Desa tahun 2023 tidak turun ? Jangan-jangan Kades Glagga Amin Jakfar ini tidak pernah tahu tentang APBDes ? didalamnya isinya apa ? Sesuai Peraturan Perundang-undangan boleh digunakan untuk apa dengan ketentuannya bagaimana ? diduga karena ketidak tahuan atau tidak mau tau.setelah Dana tersebut dicairkan dari Rekening Kas Desa (RKDes) dianggap 100% sebagai uang miliknya sendiri; ujar warga masyarakat Desa Glagga.
Seperti Kades Glagga Amin Jakfar datang ke rumah wartawan (wati) meminta dan memohon agar Wati berhenti menjadi jurnalis dengan nada menyesal meminta maaf juga atas kesalahan dirinya.Saya punya salah apa kok saya diberitain di media online Wati ? Wati menjawab, “Silahkan Aba (Kades Glagga) minta maaf kepada semua warga masyarakat Desa Glagga, jangan meminta maaf kepada saya dan kembalikan semua hak-hak warga masyarakat, masalah Dana Desa tolong dikelola dengan baik dan benar sesuai keperuntukannya agar warga Desa Glagga dapat menikmatinya, maka dengan sendirinya saya akan berhenti manjadi jurnalis” terang Wati.
Anggaran DD/ADD Desa Glagga Tahun Anggaran 2023 itu sebesar Rp 1.416.789. 000,- diperuntukan dan digunakan untuk kegiatan apa saja ? Masalahnya pada Tahun 2023 kemarin di Desa Glagga tidak tampak dan tidak ada bukti pembangunan infrastruktur perbaikan jalan sama sekali dari 10 Dusun di Desa Glagga, menuliskan pertanyaan salah satu warga.
Kejanggalan dalam SK ditanda tangani oleh Kades Glagga Amin Jakfar pada tgl 25/1/2020 tentang Susunan Perangkat Desa di Desa Glagga itu terdiri dari 3 anak kandung Kades yang terkenal AF, SB dan DR, ada 1 lagi menantu Kades inisial A dan 1 orang staf yang ternyata istrinya Kades dengan inisial K. Apakah mereka itu semua sah menurut ketentuan perundang-undangan, jika ini tidak sah APBDesnya juga tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga menikmati Penghasilan Tetap dan pendapatan lainnya selama menjabat, sementara mereka cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Apakah tindakan yang dilakukan Kades ini tidak merugikan keuangan Negara ? Tanya warga Desa yang terlihat penasaran.
Warga masyarakat Glagga meminta terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di Kabupaten Bangkalan khususnya dan yang masih taat, berpegang teguh serta menjunjung tinggi hukum di Negara Indonesia pada umumnya, agar segera terjun kelapangan untuk melakukan pengecekan data sejak menjadi Kades Glagga, bahkan jika perlu sejak menjabat Pj. Kades Glagga dan mencocokkan dengan bukti data yang ada dalam Aplikasi Siskuedes Desa Glagga,karena dicurigai telah dilakukan sepanjang jabatan dalam memimpin pemerintahan di Desa Glagga. Silahkan cocokkan dan Sesuaikan dengan bukti keperuntukanya dan melakukan audit paripurna terkait penggunaan Anggaran ADD/DD Tahun Anggaran 2023 atas dugaan tindak pidana yang merugikan Keuangan Negara, kalo terbukti silahkan dikembalikan ke kas Negara.
Atas kejadian tersebut, Inspektur kabupaten Bangkalan Joko hanya bisa melakukan pemanggilan terhadap Kades Glagga Amin Jakfar dengan sifat klarifikasi, tidak ada sangsi tegas dan tidak ada sangsi hukum terhadap Kades Glagga Amin Jakfar. Tindakan yang dilakukan oleh Inspektur Joko terbatas formalitas diduga Joko telah masuk angin berat.
Warga masyarakat Glagga berharap agar Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur didampingi Polda Jatim melalui Tim Tipikornya mampu bekerjasama dengan Polres Bangkalan dan Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk membuka pintu, mengayunkan langkah langka Hukum dan membongkar atas dugaan tindak pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara Repulik Indonesia . Praktek ini diduga telah dilakukan berkali-kali dalam beberapa tahun dinikmati dengan aman sejak Amin Jakfar menjabat sebagai Pj. KadesGlagga. Harapan warga masyarakat Glagga tinggal harapan di panggil dan lakukan audit sampai berita ini terbaca oleh masyarakat seluruh Indonesia, tidak ada tindak langkah apapun dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap Kades Glagga Amin Jakfar, ada apa ini ? Padahal ini jelas dan terbukti bahwa Kades Glagga Amin Jakfar telah menginjak-injak hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, katanya Indonesia ini Negara Hukum ? Ujar warga dengan penuh harap.
Pembiaran ini warga masyarakat Glagga marasa kecewa berat terhadap Pemerintah dan APH yang ditugaskan menjaga tegaknya hukum di Kabupaten Bangkalan khususnya, lantaran tidak ada sangsi berat terhadap Kades Glagga Amin Jakfar dan seiring waktu semakin mempertebal dugaan permainan kongkalikong, lempar sana sini dan saling menutup-nutupi agar birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersih dan tidak terbongkar ke publik.
Warga masyarakat Dusun Mong-mong menuangkan kekecewaan nya yang sudah tidak terbendung lagi, menutup kepercayaan terhadap kepemimpinan Kades Glagga Amin Jakfar. Kades Glagga Amin Jakfar berjanji kepada masyarakat jika nanti terpilih kembali menjadi Kades Glagga, Dusun Mong-mong akan menjadi prioritas utama termasuk pembangunan infrastruktur jalan poros Dusun Mong-mong akan dialokasikan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Ternyata itu hanya sekedar menebar gula-gula janji tanpa realisasi kepada masyarakat Dusun Mong-mong, terang warga Dusun Mong-Mong.
Lanjut cerita warga langsung mendatangi rumah Kades Glagga Amin Jakfar untuk meminta maaf, dan menyampaikan hasratnya bahwa masalah jalan di Dusun Mong-mong akan di bangun sendiri oleh warga melalui Forum Swadaya Masyarakat. Kades Glagga Amin Jakfar menanggapi baik dan meminta maaf karena tidak bisa memperbaiki jalan dengan alasannya dananya sudah tidak ada.
Masyarakat Dusun Mong-mong sepakat dan mufakat untuk membangun jalan panjang ±1 KM dengan cara di cor agar lebih kuat serta tahan lama, bermula dari jalan mandeh ke jalan poddek dengan biaya murni 100% Swadaya Masyarakat dengan dukungan Putra Daerah Mong- Mong dan simpatisan lainnya yang berada di perantauan dengan Proposal Kegiatannya; ini sebuah bukti nyata atas ketidak percayaan masyarakat terhadap Kades Glagga dan diduga ada pembiaran tutup mata dari pemerintah Kab Bangkalan. terang warga Dusun Mong-mong.
Pada tanggal 27 Januari 2024 Kades Glagga Amin Jakfar mendatangi lokasi jalan tersebut, hanya memberikan sumbangan Rp 10 juta untuk biaya ngopi namun warga sepakat untuk menolaknya. Itu sebagai bentuk kekecewaan warga Dusun Mong-mong terhadap Kades Glagga Amin Jakfar lantaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 tidak digunakan dengan baik dan tidak diperuntukan untuk kepentingan masyarakat Glagga, terang warga Dusun Mong-mong.
Salah satu warga Desa Glagga inisial R juga angkat bicara dan mengatakan,”Seharusnya Kades ini kalo merasa bersalah, bicarakan baik- baik dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan secara sportif kembalikan uang ke Kas Negara, gak usah mengatur strategi dan mengumpulkan kekuatan oknum untuk mendapatkan dukungan pembelaan mencari pembenaran. Setiap langkah sebagai ungkapan kebenaran hukum, ada saja pergerakan perlawanan yang dilakukan Kades dengan caranya sendiri. dengan Perlawanan tersebut otomatis memancing Pemerintah Pusat berkeringat, tentunya tidak akan tinggal diam melihat permainan petak umpet rapi seperti ini karena sebenarnya Pemerintah Pusat sudah mengetahui semuanya, ya lewat pemberitaan yang beredar semakin panas di Medsos ini” terang R.
(Red)