
Bogor dettiknews.com selama Bulan Ramadhan para pelaku penyuntikan Gas ilegal meningkatkan usaha haramnya untuk memenuhi targetnya, secara terang-terangan tanpa ada rasa takut dari Aparat penegak Hukum (APH) terkesan kebal Hukum, bahkan lebih ironisnya lagi didukung oleh masyarakat setempat sekitar tonjong kecamatan tajur halang bogor jawa barat .
Saat Tim investigasi melakukan investigasi,terlihat beberapa mobil Box armada keluar masuk Gudang dengan ditutup terpal dan ada sedang parkir menunggu pengangkutan menandakan para pemain Gas ilegal masih beroperasi, tampak terlihat pintu masuk gudang penyuntikan Gas tabung elpiji ilegal di jaga oleh beberapa orang yang mengaku sebagai warga masyarakat Tonjong sabtu 6/4/2024.
Seorang warga mengaku bernama Faisal mengatakan, bahwa lahan yang dipakai adalah miliknya dan disewakan untuk praktik usaha ilegal, Selain itu, Faisal juga mengatakan kalau pengurusnya bernama Dayat dan Rendi.
“Mereka belum datang bu, mungkin agak malaman mereka datang, saya juga lagi menunggu soalnya uang koordinasi untuk masyarakat juga belum diberikan sesuai perjanjian,” ujarnya.
Praktik ilegal tersebut disinyalir sengaja menggunakan beberapa warga Tonjong sebagai perlindung supaya bisnis haram berjalan dengan mulus. bahkan di bulan suci Ramadhan mereka tak memperdulikannya bahkan ada salah satu awak media diduga sebagai pembackup oleh oknum aparat hukum wilayah tajur halang untuk memastikan investigasi tim media mendatangi polsek tajur halang dan langsung di terima oleh salah satu anggota kepolisian yang saat itu sedang ada diteras polsek tajur halang.
“Kalau malam ini mereka sedang ada kegiatan ayo kita kesana saya akan tindak tegas karena ini adalah laporan dari masyarakat, saya benar-benar tidak mengetahui kalau ada kegiatan tersebut”. ucapnya dengan serius.
Anggota kepolisian Polsek Tajur Halang langsung Respon aduan dari masyarakat.
Para pemain Gas ilegal 3 kg,melanggar dengan Pasal 13 ayat 2 peraturan presiden (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tentang minyak dan gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Oleh karna itu tim investigasi dari 3 media online meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) wilayah hukum polsek Tajur Halang dan polres Bogor untuk menindak tegas para pemain ilegal gas elpiji yang sudah merugikan negara.(Rosmauli)