Tangerang, dettiknews.com Maraknya praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi sorotan masyarakat. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpangan tersebut adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok, wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat, 19 April 2024, SPBU No. 34-15813 di Jalan Raya Legok terlihat kerap dikunjungi oleh mobil box yang diduga telah dimodifikasi untuk dapat menampung ribuan liter solar bersubsidi. Hal serupa juga terlihat di SPBU No. 34-15801 di Babakan, Kecamatan Legok.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber, Ujang, pemilik mobil box yang telah dimodifikasi tersebut, diduga telah lama melakukan aksinya. Ujang diduga sebagai pemain besar yang beroperasi di daerah Jabodetabek. Ia dianggap licin dan kebal hukum sehingga sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas mafia solar yang merugikan publik. Kementerian Perdagangan juga diharapkan untuk turun tangan dan menindak SPBU yang bekerja sama dengan oknum pengemudi mobil box.
Pembelian solar sebenarnya telah diatur melalui sistem barcode untuk menghindari penyalahgunaan, tetapi oknum pengemudi berhasil mengelabui aturan dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setiap saat.
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. ( Tim)