Jakarta dettiknews.com Salah satu dari Ibu para pelaku kasus perbuatan tindakan pidana pengeroyokan dan didampingi pihak keluarga, menemui awak media melakukan klarifikasi atas berita yang tidak berimbang di publikasi kan dibeberapa media online yang viral pada tanggal 31 Juli 2024.pukul 13:09 dengan tema “Klarifikasi Terkait Dugaan Pengeroyokan Yang Viral di Salah Satu Media Online CH Kedua Belah Pihak Kesepakatan Sudah Berdamai Secara Kekeluargaan.
Arifin” saya selaku om dari salah satu pelaku yang berinisial (k) kami dari pihak keluarga belum pernah di datangi oleh 10 media online yang viral beberapa waktu lalu memberitakan bahwa kami sudah ada perdamaian.
Kami dari keluarga merasa dirugikan atas pemberitaan bahwa pihak keluarga pelaku dan korban telah berdamai ,dimana isi pemberitaan secara keseluruhannya salah semua, tanpa di dasari confirmasi terlebih dahulu terhadap keluarga pelaku, efeknya dari pemberitaan tersebut membias kemana-mana dan bisa saja semakin runyam niat baik kami untuk lakukan pendekatan kepada korban agar adanya penyelesaian secara kekeluargaan. tegas nya dihadapan awak media di Teras Koja,jakarta Utara.Kamis 8/8/2024. pukul.14 .30.WIB.
Kasus tindakan pidana pengeroyokan tersebut dimana sudah di laporkan ke pihak kepolisian dengan .LP/B/590/V/ 2024/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ di Resort Metro Politan Jakarta Utara Sektor Koja.
Keluarga pelaku ,”kami atas nama keluarga menyampaikan rasa keprihatinan kepada korban,Johan atas kejadian yang menimpah pada dirinya” kami berupaya menjalin silaturrahmi dengan pihak keluarga korban,Johan agar dapat menempuh jalur kekeluarga an untuk berdamai” .Harapannya.
Terkait berita yang viral telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku hal tersebut di bantah oleh keluarga pelaku “sekali lagi kami tegaskan berita tersebut tidak benar atau berita Hoak,karena kami belum pernah bertemu untuk membicarakan tentang penyelesaian perdamaian secara kekeluargaan,meskipun selama ini sudah ada niat untuk membicarakan soal itu, jadi berita yang viral di beberapa media online ya, secara sepihak,sampai saat ini, kami belum ada yang konfirmasi dari pihak media” sehingga berita tersebut menyesatkan atas informasi dan tidak berimbang dan tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik 5 W 1H. langsung di viralkan di beberapa media online.kesalnya.
Terpisah korban,Johan menyayangkan adanya beberapa media online yang mengangkat pemberitaan yang tidak seimbang” terkesan menyerang pribadi saya selaku korban.Apa maksudnya model pemberitaan seperti itu? Untuk beberapa media online tersebut sudah saya laporkan ke Dewan Pers,diduga langgar etika jurnalistik.pungkas korban.
Lanjutnya Sementara dari orang tua pelaku sendiri mengatakan belum terjadi adanya kesepakatan perdamaian,miris dengarnya pak.
Terkait ada keinginan pihak keluarga pelaku untuk penyelesaian secara kekeluargaan,Johan tidak ada masalah yang tidak bisa di selesaikan di dunia ini pak.tergantung ada tidaknya itikad baik mareka .namun saat ini saya sudah kuasakan kepada LBH saya untuk pendamping hukum, jadi niat baik itu bisa di bicarakan dengan lembaga Bantuan Hukum saya.katanya.
Sebagai tambahan informasi bahwa karya jurnalistik merupakan informasi yang akurat jangan sampai (salah nama, salah tanggal, salah data)dan berimbang (memberi kesempatan yang sama bagi orang yang disebut dalam berita, memberi porsi keterangan yang setara.
memperhatikan enam elemen penting dalam penulisan berita yakni 5W+1H dalam melakukan karya jurnalistik.agar tidak menjadi berita opini yang merugikan orang lain paparnya.
(Red)
