Jakarta dettiknews.com Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Resmi Mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor 33 Tahun 1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Hal itu dilakukan dengan penyerahan surat resmi tentang tidak berlakunya TAP MPR tersebut oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada pihak keluarga Bung Karno pada Senin (9/9/2024).
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, Senin (9/9/2024). Baca juga: Soeharto, Pembubaran PKI, dan Murkanya Presiden Soekarno Dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, kata Bamsoet, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap Negara dan mendukung pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak terbukti. “Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan dihadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan atas Hukum,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967. Selanjutnya, Bamsoet memastikan bahwa MPR akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967, sebagai upaya pemulihan nama baik Bung Karno. “Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya. Pembantaian PKI 1965, Hari-hari Kelam Pasca-G30S Untuk diketahui, penyerahan surat pencabutan TAP MPR tersebut dilakukan dalam agenda silaturahmi kebangsaan antara Pimpinan MPR dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Keluarga besar Bung Karno, Senin (9/9/2024).
Pantauan dettiknews.com Megawati hadir Bersama Guruh Soekarno Putra dan Guntur Soekarno Putra Serta Beberapa Keluarga Bung Karno Lainnya.
(Parlin)