
Jakarta,dettiknews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menerima dan melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan penyerahan barang bukti) dalam perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya, yaitu, terkait dengan pelanggaran di bidang cukai, Jumat (10/1/25).
Perkara ini melibatkan penyelundupan barang kena cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai yang sah. Barang-barang tersebut ditemukan dalam hasil penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Komplek Ruko Toho, Jakarta Utara, pada tanggal 12 November 2024 yang lalu.
Dalam pengembangannya, penyelidikan juga mencakup beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, diantaranya Pluit Karang Asri Residence dan Taman Cengkareng Indah.
“Adapun Tersangka dalam kasus ini, yang diketahui berinisial S alias C, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan upaya serius untuk menanggulangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Proses hukum terhadap tersangka S alias C akan terus berlanjut di tingkat penuntutan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana cukai lainnya.” tutup Kasi Pidsus Jakut Dodi.(Rik)