
Jakarta ,dettiknews.com.Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar pertemuan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di kantor BPS pada Selasa (21/1/2025) membahas tata kelola pemutakhiran data penerima bantuan sosial dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk melakukan validasi data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kepada BPS, Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul menuturkan arahan Presiden Prabowo tersebut berpijak pada survei Litbang terhadap kepuasan masyarakat dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran. dalam survei tersebut 80,9 persen responden menyatakan puas dan 19,1 persen menyatakan tidak puas.
Para responden yang tak puas 100 hari kerja belakangan terungkap memiliki tiga alasan. alasan pertama, karena Bansos yang tidak tepat sasaran sebesar 29,2 persen. kemudian alasan kedua karena ekonomi belum stabil sehingga si miskin menjerit.ditambah lapangan kerja tidak bersahabat maka Pengangguran yang terancam sebesar 19,5 persen dan alasan ketiga adalah harga kebutuhan pokok/sembako masih mahal sebesar 17,1 persen.
“kemudian Presiden minta untuk melakukan validasi (data) dan yang diberi tanggung jawab adalah BPS, sebagai lembaga yang paling tepat agar bantuan tepat sasaran,” kata Gus Ipul.
Menurut Gus Ipul, setelah mendapatkan data dari BPS, pemutakhiran data menjadi hal yang harus dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan data bersifat dinamis, sehingga diperlukan semacam mekanisme untuk mengelola dinamika tersebut.
Gus Ipul memaparkan dua mekanisme pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dapat dijadikan masukan kepada BPS. Ada dua jalur, yaitu formal dan partisipasi.Jalur formal melalui RT/RW, musyawarah desa, Dinas Sosial Kabupaten/Kota diperkuat dengan pendamping PKH, ditetapkan oleh bupati/walikota dan masuk ke DTSEN.
Sementara untuk jalur partisipasi Kemensos menyediakan saluran usul sanggah melalui aplikasi cek Bansos, lalu diverifikasi dan validasi oleh pendamping PKH, musyawarah Desa/kelurahan, Dinas Sosial dan masuk ke Pusdatin Pusat Data Informasi.
Pasca dilakukan pemadanan dan perangkingan DTSEN akan adanya exclusion error, inclusion error dan on demand. Gus Ipul menjelaskan exclusion error, yaitu kondisi di mana orang miskin tidak mendapat bantuan disemua wilayah dikarenakan KTP dan KK yang tidak sesuai domisili. Inclusion error, kondisi di mana penduduk selama ini mendapatkan bantuan namun dinilai tidak layak dan on demand yaitu penduduk yang merasa layak mendapat bantuan namun tidak masuk kelompok sasaran pada DTSEN.
Selain itu pengkayaan variable dalam DTSEN untuk melakukan profiling KPM yang selanjutnya dapat disinkronkan dengan K/L lain yang memiliki ketersediaan program pemberdayaan.
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyambut baik kooordinasi yang dilakukan Kemensos. terkait waktu pemutakhiran,
Amalia menjelaskan untuk data setiap hari bisa masuk dalam DTSEN dan melakukan formal updating tiga bulan sekali sebelum dilakukan penyaluran. “Untuk teknisnya 1 bulan sekali BPS akan masuk DTSEN dan diterima Kemensos tiga bulan sekali,” katanya
(Parlin)