Bekasi, dettiknews.com Dugaan kasus penggelapan dan penguasaan Tanah Kas Desa Pantai Hurip mencuat dan menuai polemik di wilayah Desa Pantai Hurip, Pasalnya oknum Kepala Desa terpilih telah merubah status tanah TKD menjadi SHM atas namanya sendiri, pada tahun 2022, saat itu pelaku masih menjabat sebagai sekdes dan dipercaya menjadi ketua panitia program PTSL di Desa Hurip Jaya Bekasi Jawa Barat
Dugaan penyalah gunaan kewenangan serta penggelapan tanah kas desa, saat dikonfirmasi dikediamannya pada Sabtu (31/10/2026), pelaku berinisial MST terkesan mencari pembenaran diri dan menyampaikan bahwa, “saya tidak pernah melihat buku ini”, seraya menunjuk foto copy sertifikat atas namanya.
Sementara data yang dihimpun dari beberapa narasumber bahwa diatas tanah TKD tersebut telah terbit sertifikat atas namanya melalui program PTSL. SHM no 00914 Luas 6.198 m2 dengan no ukur 00661/Pantai H/2022 Pantai Hurip atas nama Mustari telah terbit.
Penyalahgunaan wewenang, pejabat dapat dijerat kejahatan jabatan sesuai Pasal 425 KUHP terbaru dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Apabila ditemukan unsur kerugian keuangan negara, kasus dapat masuk ke ranah dugaan penggelapan tanah serta Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi.
Selain itu jelas tertuang dalam aturan PTSL itu sendiri, objek tanah kas Desa, aset Pemerintah, tanah sengketa tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi.
Penyerobotan TKD menjadi hak pribadi dapat dijerat dengan UU berlapis seperti tertuang dalam pasal tindak pidana korupsi UU no. 31 tahun 1999 Jo, UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor
Harapan warga kasus penguasaan TKD hasil rislah tahun 2006 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun APH, mengingat hilangnya aset desa atas penguasaan oleh terduga pelaku untuk memperkaya diri dan mengabaikan kepentingan khalayak banyak.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Bekasi menindak tegas dan mengungkap secara tuntas atas dugaan kasus penggelapan tanah milik aset Desa di alihkan atas nama pribadi nya pelaku upaya memperkaya diri.dan apa bila terbukti bersalah pelaku harus di berikan sangsi pidana dan di proses sesuai dengan Undang- Undang berlaku di Negeri ini papar nya.tgl 3/11/2026
(Win)