Sarolangun Jambi dettiknews.com Ratusan berkas permohonan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sarolangun yang telah dinyatakan lengkap persyaratannya, diduga sengaja di tarik ulur diperlama proses penyelesaiannya oleh Kepala Kantor ATR/BPN beserta jajarannya. Penundaan itu diduga bukan akibat kendala teknis yang mendesak, melainkan penguluran waktu dan penyimpangan prosedur yang merugikan kepastian hukum hak milik warga masyarakat.
Sejak tahun 2023 hingga saat ini, sejumlah warga yang sudah melengkapi seluruh dokumen pengajuan PTSL hanya mendapatkan jawaban standar dari pihak ATR/BPN berupa “masih dalam proses”. Akibat penundaan yang berlangsung berbulan‑bulan bahkan bertahun‑tahun, ratusan keluarga belum dapat memanfaatkan hak kepemilikan tanahnya untuk keperluan jaminan pinjaman, transaksi jual‑beli, maupun penetapan hak waris. Kerugian materiil dan ketidak pastian hukum pun semakin terasa, sementara keluhan masyarakat terkait hal itu belum mendapatkan jawaban penyelesaian yang jelas dari pihak berwenang.
Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Non‑Pemerintah Investigation Crime‑Corruption Republik Indonesia (ICC‑RI), Darmawan SR, menilai peristiwa ini bukan sekadar keterlambatan administrasi biasa. menurut dia, hal tersebut masuk kategori maladministrasi berat dan pengabaian tugas pokok jabatan publik. “Jika di balik penundaan ini ditemukan unsur pungutan liar atau persekongkolan, kasus ini dapat dikembangkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Darmawan kepada awak media.
Salah satu warga Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, yang berinisial MN menceritakan pengalamannya kepada awak media. “Kami sudah mengajukan pengurusan PTSL sejak tahun 2023 melalui Kantor Lurah Gunung Kembang, namun hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak Kantor ATR/BPN Sarolangun. Padahal sertifikat PTSL ini sangat penting bagi kami untuk menetapkan hak kepemilikan tanah keluarga,” jelasnya.tgl 5/12/2026
Juru bicara kelompok pengawas masyarakat meminta Kepala Kantor ATR/BPN Sarolangun segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas PTSL yang tertunda, menyelesaikan proses sesuai batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang‑undangan, dan menyerahkan pihak‑pihak yang terbukti melanggar kepada Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, serta aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan biarkan program yang digulirkan negara untuk kepentingan rakyat justru dijadikan mainan waktu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Sarolangun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penundaan sengaja tersebut.
Atas perbuatannya ATR/BPN Sarolangun bertentangan dengan Pasal & Sanksi (Lampiran Berita)
1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 dan Pasal 34: Dilarang menunda pelayanan publik tanpa alasan sah; sanksi berupa peringatan tertulis, pemindahan tugas, hingga pemberhentian tidak dengan hormat bagi ASN.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Pertanahan: Menetapkan batas waktu wajib penyelesaian PTSL; keterlambatan melebihi batas waktu merupakan pelanggaran standar jabatan.
3. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5: Larangan penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan masyarakat; apabila disertai penerimaan imbalan dapat menjadi dugaan korupsi.
4. Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1: Kelalaian menjalankan kewajiban jabatan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda.
5. UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia: Penundaan berlarut‑larut termasuk kategori maladministrasi yang dapat dilaporkan untuk pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan.
Catatan: Seluruh isi berita ini masih berupa dugaan sampai ada hasil verifikasi resmi dari pihak berwenang. Untuk pengaduan atau keperluan hukum, disarankan berkonsultasi dengan penasehat hukum berwenang. (Red)