BANDA ACEH,dettiknews.com. (10/06/26) – PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) secara resmi meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum dengan melaporkan dugaan rangkaian tindakan yang mengganggu aktivitas pengangkutan material Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang berasal dari operasional PLTU Unit 3–4 ke Polda Aceh.
Dalam menghadapi persoalan tersebut, PT SCY telah menunjuk YAC & Partners Lawfirm sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan. Tim kuasa hukum dipimpin oleh Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H. bersama tim advokat lainnya.
Laporan tersebut ditujukan terhadap sejumlah pihak berinisial AM, JH, dan EM, yang masing-masing diketahui berstatus sebagai Keuchik, aktivis LSM, dan pejabat dinas. Laporan diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas aktivitas usaha yang selama ini dijalankan PT SCY berdasarkan izin dan legalitas yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum PT SCY menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir telah berdampak langsung terhadap kelancaran operasional pengangkutan FABA. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga menciptakan ketidakpastian bagi para vendor, pekerja, serta masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada kegiatan usaha yang berjalan.
“Klien kami merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin dan legalitas yang dimiliki. Dalam negara hukum, setiap keberatan terhadap suatu aktivitas usaha harus disampaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang berpotensi menghambat, menghentikan, atau mengganggu kegiatan usaha yang sah secara hukum,” ujar Yasir Arafat Caniago, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT SCY. Tgl 11/6/2026
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan satu perusahaan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di Aceh. Kepastian hukum merupakan faktor utama yang menjadi pertimbangan investor dalam menanamkan modal dan mengembangkan usahanya di suatu daerah.
Kuasa Hukum menilai bahwa apabila gangguan terhadap kegiatan usaha yang sah dibiarkan terus berlangsung tanpa penyelesaian hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap iklim investasi, mengurangi kepercayaan pelaku usaha, serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
“Investasi membutuhkan kepastian hukum. Ketika sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan secara legal mengalami gangguan berulang, maka negara wajib hadir memberikan perlindungan. Perlindungan hukum tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk para pekerja, masyarakat yang memperoleh manfaat ekonomi, dan keberlangsungan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada Polda Aceh merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan mekanisme negara hukum. Oleh karena itu, PT SCY menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT SCY melalui kuasa hukumnya berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak, sekaligus menjadi pesan bahwa setiap perbedaan pendapat atau keberatan terhadap suatu kegiatan usaha harus diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengganggu operasional usaha.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan Aceh tetap menjadi daerah yang aman, kondusif, dan ramah investasi, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Baretha.S)