Jakarta,dettiknews.com Sengketa kepemilikan tanah seluas 68.750 meter persegi atau sekitar 6,875 hektare di kawasan Jalan Bypass, tepatnya di wilayah Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, memasuki jalur hukum.
Kuasa hukum Roy Sirait, S.E., S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan perdata terkait lahan yang diklaim sebagai milik almarhum H. Nanang bin Husein.gugatan tersebut diajukan atas nama ahli waris, termasuk Supriyanto, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 606/Pdt.G/2026/PN Jakarta Timur. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Oktober 2026.
“Memang kami telah mendaftarkan perkara tanah yang terletak di Jalan Bypass, tepatnya di hook, masih di wilayah Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.tanah ini menurut klien kami merupakan milik almarhum H. Nanang bin Husein,” ujar Roy Sirait.
Dalam keterangannya, Roy menjelaskan bahwa objek sengketa memiliki luas sekitar 68.750 meter persegi. Menurut pihak penggugat, sebagian lahan tersebut berkaitan dengan area yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dan fasilitas publik.
Roy menyebut, di atas lahan yang dipersoalkan terdapat area yang menurut keterangannya digunakan oleh Universitas Indonesia (UI). Ia juga menyinggung keberadaan bangunan dinas pemadam kebakaran Jakarta Timur serta lahan yang disebut pernah dimanfaatkan sebagai lapangan sepak bola.
Namun, klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak penggugat. Status kepemilikan, batas-batas objek sengketa, riwayat penguasaan, serta dasar penggunaan lahan oleh masing-masing pihak perlu ditelusuri melalui dokumen dan pemeriksaan di persidangan.
Persoalan mendasar dalam perkara ini adalah pembuktian alas hak atas tanah, termasuk kesesuaian dokumen kepemilikan dengan lokasi dan luas objek yang disengketakan.
Roy menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sejumlah pihak disebut masuk dalam perkara tersebut, antara lain Universitas Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Lurah Rawamangun, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Penyebutan para pihak tersebut didasarkan pada keterangan kuasa hukum. Rincian kedudukan hukum masing-masing tergugat, uraian perbuatan yang dipersoalkan, serta tuntutan lengkap penggugat perlu merujuk pada berkas gugatan yang telah didaftarkan.
Dengan masuknya perkara ke pengadilan, seluruh dalil dan bantahan para pihak akan diuji berdasarkan hukum acara perdata dan alat bukti yang diajukan.
Roy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap keaslian surat girik yang menjadi bagian dari dasar klaim kepemilikan tanah tersebut.
Meski demikian, keterangan mengenai pemeriksaan dokumen itu belum disertai penjelasan terperinci mengenai lembaga yang melakukan pemeriksaan, metode verifikasi, maupun hasil tertulisnya.
Dalam sengketa pertanahan, keberadaan surat girik perlu dinilai bersama bukti lain yang relevan, termasuk riwayat tanah, data administrasi pertanahan, batas dan letak objek, serta hubungan hukum antara dokumen dan pihak yang mengajukan klaim.
Karena itu, pembuktian atas dokumen yang diajukan menjadi salah satu aspek penting dalam proses persidangan.
Sidang perdana pada 1 Oktober 2026 akan menjadi tahapan awal bagi para pihak untuk mengikuti proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Perkara ini juga menempatkan persoalan transparansi riwayat penguasaan tanah dan kejelasan administrasi pertanahan sebagai hal yang perlu mendapat perhatian, terutama karena objek sengketa disebut berada di kawasan perkotaan dan berkaitan dengan pemanfaatan lahan oleh sejumlah institusi.
Meski demikian, gugatan yang telah terdaftar tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh dalil penggugat benar. Demikian pula, pihak yang digugat tidak dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebelum terdapat pembuktian dan penilaian hukum oleh pengadilan.
Awak Media akan mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk agenda persidangan, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses pembuktian.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum yang disampaikan kepada redaksi. Konfirmasi dan tanggapan dari para pihak yang disebut dalam gugatan masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Red)