Jakarta dettiknews.com Pemerintah akhirnya menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan 1997-1998.
“Utang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. dan tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Menkeu
usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kepada wartawan Selasa .
22 . September
, 2026 .
Suahasil juga menjelaskan, kewajiban tersebut selama ini tercatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus BI.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu
Meski utang pemerintah kepada BI telah lunas, penyelesaian obligasi tersebut tidak berarti pemerintah menghentikan penagihan terhadap para obligor maupun debitur BLBI.
Pemerintah tetap memiliki hak tagih atas kewajiban yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak yang terkait dengan program penanganan krisis tersebut.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih dan / atau Surat Perintah Setor SPS atas semua debitur yang masih,
atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut. Jadi, saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.
Suahasil mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI tersebut.
Menurutnya, lunasnya obligasi BLBI menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makro ekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari
(Parlin)