Jakarta dettiknews.com Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Imam Santoso membacakan daksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo diyatakan bersalah atas tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.( Brigadir J)
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atas tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ahirnya Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso Menjatuhkan sangsi terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, ahirnya divonis dengan Hukuman mati,”
Hakim Nyatakan,” Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan merekayasa penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya.
Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Samarwi).