Jakarta dettiknews.com Warga Masyarakat mengeluh dengan adanya penampungan batu bara PT Maju Bersama Sejahtera (MBS).jasa pengangkutan batu bara yang keluar masuk dari Gudang PT MBS tidak mengindahkan bagi Lingkungan warga Masyarakat disekitarnya yang berceceran di jalan Raya tepatnya di jalan Cakung Cilincing samping Pintu gerbang perumahan Jakarta Ganden City (JGC).Cakung Timur Jakarta Timur.8/2/23.
Warga Masyarakat mengadu ke Tim investigasi dettiknes.com masalah abu batubara sangat mengganggu pernapasan karena pekatnya bau debu batubara tsb. Bahkan debu batubara itu nampak tebal menempel di jalanan sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Selain Warga merasa kecewa terhadap Pemda Jakarta Timur khusus Dinas lingkungan Hidup (DLH). PT.MBS berdiri sudah puluhan tahun tidak ada tindakan tegas dari Suku Dinas Lingkungan Hidup kota Administrasi Jakarta Timur agar dipindahkan dari tempat pemukiman Warga karena dampaknya bau dan ancaman penyakit paru paru dari polusi batubara itu mengancam kesehatan.
.
DLH agar menindak tegas perusahaan tersebut jika terbukti melanggar undang-undang lingkungan hidup. Pengelola perusahaan lanjutnya, seharusnya PT.MBS punya kepedulian kepada masyarakat.
“Pemerintah harus menanggapi keluhan warga, bukan cuma masalah laka yang terjadi tapi juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
Semenjak depo penumpukan spael Batubara PT MBS beroperasi, Jalan kotor Raya Cacing sekitar perusahaan makin licin disaat hujan, dan debunya juga bertebangan dilingkungan warga.
Para warga mengakui bahwa jika perusahaan mematuhi izin dampak lingkungan atau Amdal, mereka harus tau dampak polusi mempengaruhi Kesehatan bagi warga sekitar perusahaan.
Diceritakan bahwa baru-baru ini ada pengendara motor yang terjatuh akibat licinnya jalan karena sisah pasir batu bara yang berceceran di jalan raya. “Saya sangat berharap agar pemerintah menanggapi keluhan warga, dan ke depannya harus ada perhatian perusahaan bagi kesehatan warga,” katanya.
PT MBS diduga abaikan, UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan tertentu.
Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan.
Memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran. (Rido.i)