Madura – dettiknews.com. Warga masyarakat dan anak muda yang tergabung didesa Batonaong siap dan kompak mendukung Mansur sebagai Calon kepala desa (Kades) petahana desa Batonaong dipilkades pesta demokrasi pada bulan Mei 2023.
Untuk kemajuan desa Batonaong sesuai visi dan misinya Mansur Visi,” terwujudnya desa Batonaong yang religius, makmur,sejahtera dan mandiri.Misi,”Mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, taat berwibawa mewujudkan sarana dan prasarana yang memadai, tingkatkan perekonomian desa maju dan berkembang.
Sejak terpilihnya Mansur sebagai Kepala Desa (Kades) Batonaong periode 2016-2022 Mansur berhasil dan mampu membawa perubahan kemajuan desa lebih baik. Warga Masyarakat menilai dalam kinerjanya pungsi sebagai kades Batonaong yang memiliki Skil wawasan dan gagasan kreatif dan inovatif membawa perubahan desa batonaong lebih maju dan berkembang, baik segi pelayanan masyarakat dan meningkatkan dan mengembangkan pemerataan infrastruktur yang sudah dirasakan oleh warga masyarakat dengan karya yata. memanfaatkan potensi-potensi desa batonaong dan meningkatkan perekonomian Desa Batonaong.
Programnya memiliki strategi meningkatkan infrastruktur desa Batonaong yang terdiri dari 6 dusun” 1 Dusun Torpong 2 Dusun Tambek 3 Alas Temor 4 Dusun Paombulan 5 Dusun Gerbung 6 Dusun Tlongser. Berkat kerja kerasnya membangun desa Mansur 2 kali mendapatkan piagam penghargaan” pertama mendapatkan Setifikat dari Bupati bangkalan Ralatip Amin imron tgl 29/11/2021.Kedua mendapatkan piagam Penghargaan terbaik dalam Program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TAI) dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat Direktorat Jendral SDA.balai besar wilayah sungai berantas.
Diera digitalisasi memiliki peran aktif siber yang dijadikan alat permainan politik sebagai strategi diduga dijadikan kepentingan politik tujuanya menjatuhkan harkat dan martabat orang Lain dengan viralnya berita disalah satu di Media Online beredar pemberitaan miring yang menimpa Mansur sebagai calon kades petahana, membuat kegaduhan ditengah masyarakat,ahirnya Mansur angkat bicara, saat dihubungi pimpinana Redaksi dettiknews.com.melalui tlp Watshappnya tgl 1/3/2023 mengatakan” pemberitaan tersebut tidak benar haya opini publik, lantaran tidak ada seorang pun oknum datang untuk konfirmasi kesaya langsung atau tlp kesaya. Ini pemberitaan sepihak,dan saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik saya, dan berita fitnah Hoak dan betentangan dengan penyebaran berita siber tidak dilandasi Kode etik jurnalistik.
berita harus memiliki nilai subyek obyek sehingga tidak merugikan orang lain “ini berita itu menimbulkan kebencian, dan mengakibatkan ketidak harmonisan di tengah masyarakat.terangnya Mansur tgl 2/3/2023.
Dengan adanya pengaduan dari mansur terkait pemberitaan di Media tersebut pimpinan Redaksi dettiknews.com langsung menghubungi lewat tlp selulernya via Watshapp langsung direspon oleh ketua kordinator oknom wartawan di Kab Bangkalan, dan menanyakan tentang isi pemberitaan tersebut secara sepihak, dan tidak berimbang itu sudah masuk ranah pencemaran nama baik, tanpa dilandasi konfirmasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan kok lansung diangkat pemberitaan dimedia online mas? Ini bukan produk jurnalistik melainkan
unsur pidana atas pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebelum disahkan. UU ITE pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
Ahirnya oknom tersebut inisial M mengatakan ” ini hasil wawancara saya pak, berita ini, berita pesanannya dari orang agar diangkat di Media Online, sebelumnya saya sudah konfirmasi tlp ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa (DPMD) di Kabupaten Bangkalan namun dia bilangnya gaktau pak.
Selanjutnya saya hubungi Camat Arosbaya namun tidak ada respon dan Watshapp tidak di balas, saya merasa jengkel ahirnya saya angkat pemberitaan di media Online pak, memang saya tidak konfirmasi ke mantan kades Batonaong, karena saya tidak kenal dengan beliau dan nol tlp nya saya gak punya pak menirukan suara M sesuai wancaranya dan bukti rekaman .
(SUBAN)